Iklan

Iklan

Ada Penghapusan Denda, Kepala UPT PP Tembilahan Himbau Warga Untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

13/08/21, Agustus 13, 2021 WIB Last Updated 2021-08-19T18:44:24Z

 



CAHAYAREDAKSI.com : TEMBILAHAN - Kabar gembira untuk masyarakat, Pemerintah Provinsi Riau, kembali memberikan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat Riau, dengan pemberian penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan Agustus 2021. 


Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 tahun 2021 yang telah resmi ditandatangi Gubernur Riau, Syamsuar, pada tanggal 6 Agustus 2021. 


Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan (PP) Tembilahan, Kelas A, Fuadilazi mengatakan penghapusan sanksi administrasi terhitung mulai diundangkan. Masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan sanski keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah. 


“Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi dimasi pandemi COVID-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini. Pembayaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Pergub,” ujar Fuad. 


Terakhir ia juga bahwa penghapusan sanksi administrasi PKB ini adalah, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.  


"Penghapusan sanksi administrasi pajak kenderaan bermotor ini sampai dengan tanggal 9 November, bagi masyarakat yang datang kekantor kami harapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan," pungkasnya. 


Editor : Enggar/rls

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ada Penghapusan Denda, Kepala UPT PP Tembilahan Himbau Warga Untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Terkini

Topik Populer

Iklan