Iklan

Iklan

KM SP Diamankan Bea Cukai Batam,Kedapatan Selundupkan Batang Kayu Teki

22/08/21, Agustus 22, 2021 WIB Last Updated 2021-08-22T07:25:26Z

 



CAHAYAREDAKSI.com : BATAM,- Tim Pratoli Laut terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 10.810 kayu di Perairan Pulau Jaloh Atas.


Telah dilakukan penindak terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 pukul 00.30 WIB di perairan Pulau Jaloh atas,"ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam,Undani, Sabtu (21/8/2021)


KM SP yang dinahkodai oleh (A) beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) inisial D,S,M,IM,dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen resmi.


Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti,petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang," jelas Undani.


Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.324.000.


Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut," pungkas Undani.


Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).


Editor : Enggar/rls





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KM SP Diamankan Bea Cukai Batam,Kedapatan Selundupkan Batang Kayu Teki

Terkini

Topik Populer

Iklan