Iklan

Iklan

Onslag Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penipuan Di PN Tembilahan

30/08/21, Agustus 30, 2021 WIB Last Updated 2021-08-30T08:52:03Z




CAHAYAREDAKSI.com : INHIL,- Alexander als Alex bin Lim caiting  (65) Warga Pekanbaru yang semula didakwa atas dugaan tipu gelap sore ini divonis Lepas dari tuntutan dan dinyatakan bebas (30/8) sore.


Alexander als Alex bin Lim caiting  yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Uang sejumlah 2 milyar dengan korban H. Mansyur, warga Inhil akhirnya dijatuhi putusan lepas (onslag van recht vervolging) oleh majelis hakim PN Tembilahan Khusus dipimpin hakim ketua Habibie Kurniawan, SH, SAK


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alexander als Alex bin Lim caiting  telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan peebuatan perdata.


Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Indragiri Hilir Juniarti SH, menuntut Alexander als Alex bin Lim caiting  4  tahun penjara dengan dakwaan kesatu yaitu pasal 378 KUHP.


Dalam kesempatan itu Penasihat Hukum  Terdakwa Alexander als Alex bin Lim caiting   yaitu Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.CPL,.C.me dari Kantor Hukum YPS Law Office mengatakan Saya merasa bersyukur ya akhirnya pembelaan saya siang malam begadang menyusun Nota Pembelaan untuk klien saya berbuah manis terbalaskan karena   pembelaan kita dipertimbangkan, dank lien kita di pututs lepas atau onslag bisa bebas setelah sekian bulan di tahan, jadi kami sedang menunggu petikan putusan perkara ini besok rencana selasa tanggal 31 Agustus 2021 saya bersama asisten saya dikantor akan menjemput klien kami di Lapas Kelas II Tembilahan l penjara. Lebih jauh saya tambahkan Dari awal saya yakin perbuatan saya ini ranahnya ke perdata bukan pidana karena terkait hutang piutang dan kerjasama bisnis,” ungkap Yudhia Sikumbang selaku Penasihat hukum Alexander als Alex bin Lim caiting.


Meskipun Jaksa Penunut umum menyatakan kasasi seusai pembacaan pututsan, ya dipersilahkan karena upaya hukum atas onslag ata lepas dari tuntutan ya memang kasasi. Yang jelas besok saya akan menjemput klien saya di Lapas Kelas II Tembilahan.


Sebagai tambahan juga “Yang patut disyukuri klien kami akhirnya dinyatakan terbukti bersalah namun secata perdata. Dan ini sesuai pula dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan apabila terjadi pelanggaran terkait perjanjian hutang piutang maka diarahkan untuk mengajukan gugatan perdata bukan pidana,” terang Yudhia Perdana Sikumbang selaku Penasihat hukum terdakwa Alexander als Alex bin Lim caiting.


Editor : Enggar/rls

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Onslag Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penipuan Di PN Tembilahan

Terkini

Topik Populer

Iklan