Iklan

Iklan

IM, Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Kejari Inhil Menjadi Tersangka Korupsi

19/06/22, Juni 19, 2022 WIB Last Updated 2022-06-20T04:56:55Z




CAHAYAREDAKSI.com : Pekanbaru - Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis diitetapkan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir jadi tersangka korupsi dugaan penyertaan modal PT GCM senilai Rp 4,2 miliar.

Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Mukhlis ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Kamis (16/06/2022).

Indra Mukhlis dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), pada tahun 2004, 2005 dan 2006 senilai Rp4,2 miliar. Tak hanya Indra Mukhlis, jaksa juga menjerat Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka ini, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Indragiri Inhil usai menggelar ekspos pada Kamis (16/6/2022).

Kejaksaan Negeri Indragiri Inhil menetapkan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.

"Pada hari ini, berdasarkan 2 alat bukti tersebut kami mengeluarkan surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI (Zainul Ikhwan, red) selaku direktur PT GCM dan IM (Indra Mukhlis, red) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," kata Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Ade Maulana, saat dikonfirmasi Kamis malam.

Ade menerangkan, pasca diperiksa dan ditetapkan dua tersangka pada hari ini, ZI langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan. Sementara, tersangka IM, tak menghadiri panggilan jaksa penyidik pada Kamis ini.

"IM sudah 2 kali mangkir. Pertama Senin kemarin, alasannya sakit. Kemudian kita panggil lagi Kamis ini, dia ke Jambi katanya ada acara," terang Ade Maulana.

Ditegaskan Ade, terhadap tersangka IM, pihaknya akan melakukan tindak lanjut, dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ade menambahkan, saat ini jaksa penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. Untuk selanjutnya jika sudah rampung, akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.

Untuk diketahui, sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011.

Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.(*)


Sumber : riaulapor.com

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IM, Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Kejari Inhil Menjadi Tersangka Korupsi

Terkini

Topik Populer

Iklan