
![]() |
Kasus pembobolan dana nasabah yang menjadi awal penyidikan kasus kredit fiktif. ©2021 Merdeka.com/Abdullah Sani |
CAHAYAREDAKSI.com,- Ditreskrimsus Polda Riau terus mendalami kasus kasus kredit fiktif di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru. Penyidik menetapkan Agusanto (50), pegawai negeri sipil, di Sekretariat DPRD Riau, sebagai tersangka keempat.
"Iya, tersangka baru inisial Ag, PNS kantor DPRD Riau terkait kasus dugaan kredit fiktif Bank BJB Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (25/10).
Agus dinilai berperan dalam memberikan konfirmasi serta verifikasi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka lain.
"Perbuatan para tersangka sebelumnya dapat terjadi karena ada bantuan dari pelaku Ag dengan cara memberi konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas SPK fiktif Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015," jelasnya.
Polisi menemukan bukti AG selaku staf Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tanda tangan dan cap stempel resmi pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen di Bank BJB Cabang Pekanbaru.
"Perbuatan AG menyebabkan pencairan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.233.091.582. Hasil itu sesuai Laporan Hasil Audit PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-56/PW04/5/2022, tanggal 9 Maret 2022," jelas Sunarto.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan menyebutkan, pelaku Ag merupakan warga Perumahan Padi Mas Citra Jalan Cipta Karya Pekanbaru.
"Penyidik menemukan pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Hari ini tersangka Ag langsung ditahan," ucap Ferry.
Sementara Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menambahkan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan itu terjadi sejak 2015 hingga 2016.
"Jadi kan awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," beber Teddy.
Setelah diselidiki, akhirnya polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Selidik punya selidik, akhirnya polisi menemukan pidana lain dari kasus itu. Ternyata debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman mengajukan kredit fiktif. Setelah didalami, akhirnya Arif ditetapkan sebagai tersangka.
Berulang kali dipanggil polisi, Arif tidak datang. Akhirnya polisi mencari Arif di rumahnya namun juga tidak ditemukan.
Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya.
Arif ditangkap pada awal Juli 2022 lalu. Dia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Sebelum ditangkap di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (5/7). Namun Arif sudah kabur meninggalkan rumah.
Arif Budiman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Awalnya CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Bank BJB cabang Pekanbaru.
Tetapi dalam melakukan pencairan kredit tersebut kedua CV diduga surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pegawai BJB Cabang Pekanbaru.
Peran Tersangka
Polisi menemukan bukti AG selaku staf Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tanda tangan dan cap stempel resmi pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen di Bank BJB Cabang Pekanbaru.
"Perbuatan AG menyebabkan pencairan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.233.091.582. Hasil itu sesuai Laporan Hasil Audit PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-56/PW04/5/2022, tanggal 9 Maret 2022," jelas Sunarto.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan menyebutkan, pelaku Ag merupakan warga Perumahan Padi Mas Citra Jalan Cipta Karya Pekanbaru.
"Penyidik menemukan pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Hari ini tersangka Ag langsung ditahan," ucap Ferry.
Berawal dari Kasus Dana Nasabah Hilang
Sementara Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menambahkan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan itu terjadi sejak 2015 hingga 2016.
"Jadi kan awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," beber Teddy.
Setelah diselidiki, akhirnya polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Penyidik Temukan Pidana Korupsi
Selidik punya selidik, akhirnya polisi menemukan pidana lain dari kasus itu. Ternyata debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman mengajukan kredit fiktif. Setelah didalami, akhirnya Arif ditetapkan sebagai tersangka.
Berulang kali dipanggil polisi, Arif tidak datang. Akhirnya polisi mencari Arif di rumahnya namun juga tidak ditemukan.
Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya.
Arif ditangkap pada awal Juli 2022 lalu. Dia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Sebelum ditangkap di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (5/7). Namun Arif sudah kabur meninggalkan rumah.
Arif Budiman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Awalnya CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Bank BJB cabang Pekanbaru.
Tetapi dalam melakukan pencairan kredit tersebut kedua CV diduga surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pegawai BJB Cabang Pekanbaru.
Sumber : Merdeka.com